Minggu, 14 Juni 2009

Pengumuman Pendaftaran USM STAN 2009

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), adalah lembaga pendidikan tinggi negeri Indonesia di bawah Departemen Keuangan. Lulusan STAN dipersiapkan untuk dapat mengelola keuangan Negara di berbagai instansi, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Direktorat PBB.

STAN merupakan sekolah kedinasan yang menyelenggarakan program pendidikan tingkat diploma (D-I, D-III, dan D-IV). Mahasiswa STAN dibebaskan dari biaya pendidikan, mendapatkan buku literatur gratis, serta ditempatkan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan. STAN menerapkan sistem drop out bila mahasiswanya tidak mencapai Indeks Prestasi tertentu.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) termasuk dalam jenis Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) sipil. STAN menganut sistem demokrasi yang menerapkan sistem learning by action di mana setiap mahasiswanya diberikan kebebasan berpendapat.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan penyelenggara pendidikan program diploma bidang keuangan dalam lingkungan departemen Keuangan bertujuan untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik dan mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi pegawai negeri yang berdisiplin kuat,berakhlak tinggi dan penuh dedikasi. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor :12/PMK/1987 tanggal 18 Februari 1987. Sedangkan program diploma Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan telah dilimpahkan tanggung jawab pengelolaannya kepada direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan surat tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: SE-048/BP/1998 tanggal 29 Oktober 1998.

Akhirnya Ujian Saringan Masuk (USM) STAN dibuka mulai tanggal 10 Juni (mulai pukul 10.00 WIB) hingga 17 Juli 2009. Ada hal yang menarik di sini, yaitu mulai tahun 2009 ini, pendaftaran dilakukan secara online (e-registration) melalui alamat: http://www.usm.stan.ac.id

Secara garis besar, Prosedur Pendaftaran Sebagai berikut:

PEMBAYARAN UANG KE BANK

  • Peserta membayar uang pendaftaran ke cabang-cabang bank-bank pemerintah yang telah ditunjuk sebagai berikut:
    1. Bank Mandiri
    2. Bank BNI 46
    3. Bank BRI
  • Setoran dilakukan langsung ke Bank tersebut dengan bukti setor yang disahkan/divalidasi petugas bank, tidak diperkenankan setoran melalui transfer (melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dll).
  • Peserta harus menyimpan bukti setor uang ke bank yang akan digunakan dalam proses pendaftaran selanjutnya.
  • Penyetoran uang pendaftaran boleh diwakilkan, tetapi harus atas nama calon pendaftar.
  • Setoran kolektif tidak diterima.

  • PENGAMBILAN FORMULIR PENDAFTARAN

  • Formulir dapat didownload dari website stan
  • Peserta menunjukkan bukti setor uang ke bank (asli) untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
  • Formulir pendaftaran berupa kertas komputer yang harus diisi oleh peserta sebelum masuk ke bagian penginputan data.
  • PENYERAHAN BERKAS

  • Peserta yang telah mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran dapat menuju ke antrean pendaftaran (Petugas Komputer).
  • Peserta menandatangani formulir pendaftaran. Sebelum masuk ke antrean pastikan bahwa formulir pendaftaran telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • PENGINPUTAN DATA DAN PENCETAKAN BPU

  • Petugas Komputer menginput data ke dalam komputer.
  • Petugas Komputer mencetak BPU.
  • PENGECEKAN BPU OLEH PESERTA

  • Peserta mengecek print out BPU. Data-data yang harus peserta pastikan kebenarannya: nama, nomor STTB, jumlah dan rata-rata Nilai Ujian Tertulis pada STL.
  • Peserta menempelkan foto pada BPU.
  • Peserta menandatangani BPU sebagai tanda disetujuinya BPU.
  • VERIFIKASI BPU OLEH PENYELIA

  • Peserta menyerahkan FORMULIR PENDAFTARAN dan BPU yang telah ditempel foto dan ditandatangani serta berkas pendaftaran kepada Penyelia.
  • Penyelia memeriksa BPU dan mencocokkan apakah data-data yang diisikan sesuai dengan dokumen (berkas) yang dibawa oleh Peserta.
  • Penyelia menandatangani BPU sebagai tanda pengesahan BPU
  • PENDISTRIBUSIAN BPU

  • Peserta mendapatkan BPU Bagian Pertama (BPU A) dan Denah Lokasi Ujian.
  • Peserta keluar dari area pendaftaran.
  • Yang harus dibawa pada saat mendaftar:

  • Asli bukti setor Bank dan fotocopynya.
  • Fotocopy Ijazah/Ijazah sementara yang telah dilegalisir
  • Fotocopy STL/SKHU yang telah dilegalisir
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  • Alat tulis (Pulpen warna hitam).

  • (by: afidar.wordpress.com)

    2 komentar:

     
    Home | About | Link | Link
    Simple Proff Blogger Template Created By Herro | Inspiring By Busy Bee Woo Themes